"ASAS-ASAS PBB"
(a) Berdasarkan persamaan kedaulatan dari sekalian anggota-anggotanya,
(b) Semua anggota harus memenuhi dgn kepercayaan penuh kewajiban2 mrk sebagaimana tercantum dlm piagam.
(c) Mereka harus menyelesaikan persengketaan2 internasional mrk dengan jalan damai dan tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
(d) Mereka harus menjauhi dlm hubungan2 internasional mereka, penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara-negara lain.
(e) Mereka harus memberikan kpd PBB setiap bantuan dlm tindakan apa saja yg diambil selaras dgn piagam, dan mereka tidak akan membantu negara negara trhdp siapa diadakan tindakan tindakan preventif atau paksaan.
(f) PBB harus memastikan bhw negara-negara yg tidak merupakan anggota utk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
(g) Tak ada satu pun dlm piagam boleh memberikan wewenang pd PBB utk turut campur dlm persoalan-persoalan yg merupakan semata-mata persoalan dlm negeri negara apa saja.
(h) Bahasa resmi PBB ialah bhs tiongkok, inggris, perancis, rusia, dan spanyol. Bahasa-bahasa yg dipergunakan ialah inggris dan perancis. Bahasa Spanyol juga dipergunakan dlm Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan Sosial.
(i) Keanggotaan PBB terbuka utk semua negara yg cinta damai yg menerima syarat2 Piagam PBB, dan dlm pertimbangan organisasi, sanggup serta bersedia utk memenuhi syarat2 itu.
(j) Anggota2 yg asli daripd PBB ialah negara2 yg menandatangani pernyataan PBB pd tgl 1 januari 1942, atau yg turut mengambil bagian dlm konferensi san francisco, dan yg menandatangani serta meratifikasi piagam.
(k) Negara2 lain yg dpt diperkenankan menjadi anggota olh majelis umum atas rekomendasi dewan keamanan.
(l) Anggota2 dpt dischors atau dikeluarkan olh majelis umum ats rekomendasi dewan keamanan. Mrk dpt dischors apbla dewan keamanan mengadakan tindakan paksaan terhadap mrk atau mrk dikeluarkan apbla mrk secara berulang kali melanggar asas2 piagam. Dewan keamanan dpt mengembalikan hak2 kpd anggota yg dischors.