Snack's 1967
UUD 1945
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
[1] Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan Anggota DPD yg dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dgn undang-undang.(A-4)
[2] MPR Bersidang sedikit-dikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
[3] Segala putusan MPR ditetapkan dgn suara terbanyak.
Pasal 3
[1] MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.(A-3)
[2] MPR melantik Presiden dan wakil Presiden.(A-3)
[3] MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wk. Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.(A-3)
<<back
next>>
[HOME]
[hak cipta dilindungi]