KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, Hukum itu dpt dibedakan antara:
A. Hukum Tertulis (Statute Law=written law), yakni hukum yg dicantumkan dlm berbagai peraturan-perundangan
B. Hukum Tak Tertulis (unstatutery law=unwritten law), ykni hukum yg masih hidup dlm keyakinan masyarakat,tetapi tdk tertulis namun berlakunya ditaati spt suatu peraturan perundangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang telah dikodifikasikan, dan yg blm dikodifikasikan.
KODIFIKASI Ialah pembukuan jenis2 hukum tertentu dll kitab undang2 secara sistematis dan lengkap.
Jelas bhw unsur2 kodifikasi ialah: a. Jenis2 hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. Sistematis, c. Lengkap.
Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum; b. penyederhanaan hukum; c. kesatuan hukum.
Contoh Kodifikasi Hukum:
a. di Eropa :
1) Corpus Iuris Civilis (mengenai hukum perdata) yg diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan romawi timur dlm tahun 527-565.
2) Code Civil (mengenai hukum perdata) yg diusahakan oleh kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b. di Indonesia :
1) Kitab undang2 hukum sipil (1 mei 1848).
2) Kitab undang2 hukum dagang (1 mei 1848).
3) Kitab undang2 hukum pidana (1 januari 1918).
4) Kitab undang2 hukum acara pidana (KUHAP),31 desember 1981.